Rapat Dpr Dengan Hakim Agung

Rapat Dpr Dengan Hakim Agung

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Rapat ini berkaitan dengan pembahasan program 2024-2029 hingga kasus yang menjadi atensi masyarakat, salah satunya dugaan korupsi impor gula mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath.

"Ada berapa tema yang memang sudah kita sampaikan juga melalui surat salah satunya memang kita akan mengetahui atau mendengar pendapat dari Bapak Jaksa Agung terkait, grand strategy atau garis besar rencana dari Kejagung untuk 2024-2029, nanti Bapak bisa papar dan jelaskan," kata Rano dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III juga ingin mendapat penjelasan dari Kejagung terkait kasus yang menjadi atensi publik. Salah satunya terkait Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.

"Yang kedua terkait penanganan kasus-kasus yang aktual yang sedang menarik perhatian publik. Nah ini memang penting karena ada berapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini, cukup menarik jadi publik hari ini benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung," tutur Rano.

"Salah satunya saya lihat gambaran itu yang sekarang lagi dibicarakan masyarakat itu terkait perkaranya penetapan tersangkanya mantan menteri, Tom Lembong. Nah ini di masyarakat kan seolah-olah ini masih simpang siur isunya," tambahnya.

Rano menyebutkan ada yang berpandangan bahwa penetapan tersangka itu dikatakan dengan isu politik. Ada pula yang menyinggung bahwa bukti yang disertakan tak lengkap.

"Satu ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap sebetulnya belum buktinya lengkap, tapi dipaksakan," ujar Rano.

"Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir," sambungnya.

Adapun agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa.

"Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan anggota internal," imbuhnya.

Jakarta - Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR-RI berlangsung di Gedung Nusantara IV DPR-RI, Senin (6/4/2015). Presiden didampingi oleh 3 Menko,  Mendagri, Kepala Bapenas bertemu dengan DPR-RI yang diwakili antara lain oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Para Pimpinan Komisi.

Dalam rapat tersebut ada beberapa agenda yang dibahas yaitu mengenai pencalonan Kapolri dan Implementasi Pelaksanaan APBNP 2015.

"Tadi ditanyakan dua hal tentang pengangkatan Kapolri dan yang kedua mengenai implementasi pelaksanaan APBNP”ujar Presiden Joko Widodo.

Sehubungan dengan Kapolri, Presiden sudah menjelaskan melalui surat resmi kepada ketua DPR-RI pada tanggal 18 Februari 2015. Presiden ingin pencalonan Kapolri ini tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat, selain itu alasan sosiologis dan yuridis menjadi pertimbangan utama pencalonan nama Kapolri yang baru.

Di samping itu, Rapat Konsultasi ini membahas implementasi pelaksaan APBNP 2015. Presiden menyatakan pelaksanaan APBNP 2015 lebik baik dibanding APBN 2014, Hal itu terlihat dari angka penyerapan anggarannya yang lebih besar.

“Berdasarkan data penyerapan tahun lalu 1 Januari sampai 31 Maret sebesar 15,6 (persen), tahun ini 18,5 (persen) artinya pelaksanaannya sudah berjalan dan kami ingin pelaksanaannya lebih dipercepat lagi”ujar Presiden Joko Widodo menutup pembicaraan.

Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Email: [email protected] Twitter: @perekonomianRI Website: www.ekon.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung untuk kamar pidana Setyanto Hermawan dicecar soal hukum pidana perjudian di Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan.

Hal itu ditanyakan Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

"Pertanyaan saya, kenapa sih judi itu dilarang atau jadi tindak pidana, tolong berikan jawaban yang konseptual Pak ya, jangan karena dilarang undang-undang. Bapak kan calon hakim agung, paling tidak mengerti konseptual atau filosofinya kenapa judi jadi tindak pidana," ujar Mukti.

Kemudian, Setyanto menjawab, judi online bisa diklasifikasikan menjadi rechtsdelicten (kejahatan) atau wetsdelicten (pelanggaran).

Baca juga: Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Menzalimi Orang

Dia menyebutkan, rechtsdelicten adalah nilai moral yang hidup di masyarakat dan menjadi hukum yang tumbuh di tengah-tengah kehidupan.

Sebab itu, dalam nilai kehidupan masyarkat Indonesia, judi dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tercela, yang sebagai perbuatan katakanlah tindak pidana.

"Jadi pada dasarnya, sesuatu yang jahat itu rechtsdelicten, sedangkan wetsdelicten itu melalui proses kriminalisasi di mana oleh pembuat undang-undang itu dianggap perlu dimasukkan sebagai tindak pidana," ucapnya.

Kedua delik ini adalah kriteria pemidanaan judi online karena menurut Setyanto judi online sangat merusak kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: KY Gelar Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung, Publik Bisa Bertanya

Mukti lantas kembali bertanya tentang judi yang dijadikan entitas bisnis dan hiburan di negara lain.

Banyak orang yang melakukan perjudian juga sebagai hiburan. Indonesia pun pernah melegalkan judi, misalnya di Jakarta saat Gubernur Ali Sadikin menjabat.

"Kenapa kemudian sekarang kembali dilarang? Kenapa hukum ini ganti-ganti? Apa hanya karena hari ini disukai judi jadi dilarang, besok disukai banyak orang dilegalkan atau bagaimana? Konsep dasarnya bagaimana, atau konsepnya bagaimana?" tanya Mukti.

Setyanto kemudian masih pada jawaban yang sama dan memberikan contoh bahaya judi online.

Dia menyebut banyak korban judi online termasuk kasus polisi yang dibakar istrinya karena alasan perjudian tersebut.

"Jadi judi online ini merambah ke masyarakat tidak hanya yang punya duit tapi yang tidak punya duit pun ikut judi online, dan dampaknya sangat luar biasa sehingga perlu diatur," tandas Setyanto.

Baca juga: Respons Calon Hakim Agung Alimin Saat Ditanya Tekanan Sidangkan Sambo, SYL, dan Sekretaris MA

Setyanto Hermawan merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria kelahiran Blora, 1964, ini mengenyam pendidikan formal S1 hukum di Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang, Jawa Tengah.

Ia juga melanjutkan magister hukum bisnis di Universitas Gadjah Mada.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Setyanto pernah menjabat sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jember pada 2019, dan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 2022.

BALEG DPR RI (RAPAT PLENO) RAPAT KOORDINASI DENGAN PIMPINAN KOMISI

Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, General Assembly tersebut akan dibuka oleh Presiden dan bakal dihadiri oleh 1400 peserta dari parlemen sedunia yang berasal dari 148 negara. Juga 7 organisasi parlemen regional seperti Uni Eropa, Asia Pasifik, dan IBO. "Di dalam General Assembly tersebut akan dibahas isu-su dunia, antara lain, global climate change, upaya mengurangi kemiskinan, termasuk di dalamnya upaya-upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Agung dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden.

Agung menambahkan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden SBY juga dibahas mengenai percepatan draft undang-undang paket di bidang politik, antara lain UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD, UU Pemilu, UU Parpol, UU Pemilihan Presiden. "Kami berharap undang-undang ini dapat diperbaiki agar bisa menghadirkan hukum yang berdasarkan demokrasi dan mengacu kepada kepentingan nasional yang jauh lebih baik," uajrnya. Ia berharap dalam waktu dekat ini paket RUU tersebut sudah bisa disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Pertemuan juga menyinggung mengenai kepedulian DPR/DPD tentang penyerapan dana APBN yang diberikan ke daerah. "Ternyata di tingkat daerah seringkali ada stuck, terutama dalam hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, sehingga memperlambat proses pembangunan daerah," tutur Agung yang dalam konferensi persnya didampingi oleh Ginandjar Kartasasmita.

Ginandjar Kartasasmita dalam pertemuan tersebut menyampaikan perkembangan prakarsa amandemen UUD 1945. "Yang intinya untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, sistem perwakilan, dan sistem demokrasi kita," kata Ketua DPD.

Selain itu, didiskusikan juga mengenai kasus IPDN dan Lapindo. "Presiden memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan pemerintah yang terdiri dari 6 butir tersebut. Presiden mengatakan bahwa ia sudah membentuk tim pengkajian yang dipimpin oleh Prof. Ryaas Rasyid untuk membahas bagaimana IPDN ke depannya," ujar Ginandjar yang mengingatkan kepada Presiden bahwa semua yang akan dilakukan harus sesuai dengan UU Susdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Ketua DPR dan Ketua DPD menyarankan kepada SBY bahwa sebaiknya IPDN dibubarkan atau diganti sistemnya. "Tidak perlu lagi ada akademi untuk calon camat, seperti tidak ada akademi untuk jaksa atau hakim. Tetapi semua calon tersebut diambil dari para sarjana dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka akan diberi pelatihan setahun untuk memberikan pengetahuan kepamongprajaan, pengetahuan mengenai pemerintah, dan lain sebagainya," jelas Ketua DPD kepada para wartawan.

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/13/1724.html

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia, dengan agenda mendengarkan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan hakim, Selasa, 8 Oktober 2024.

Pada saat yang sama pula wakil ketua DPR RI Prof DR Sufmi Dasco Ahmad menelpon Presiden terpilih Jend Purn TNI H Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa tuntutan para hakim di kabulkan.