Jalan Malioboro Ditutup Untuk Kendaraan Jam Berapa
2. Siang (10.00 – 12.00 WIB)
Saatnya makan siang, tetapi jangan sampai lupa dengan keselamatan!
Di waktu ini, kamu harus tetap fokus dan jangan asal parkir ya!
3. Sore (15.00 – 17.00 WIB)
Waktu pulang kerja! Antrean kendaraan biasanya padat, jadi jaga sikap berkendara dan tetap perhatikan rambu-rambu.
4. Malam (22.00 – 24.00 WIB)
Operasi juga akan dilakukan pada malam hari. Jadi, jangan pikir malam adalah waktu bebas berkendara.
Pastikan semua kelengkapan berkendara kamu, seperti lampu dan spion, berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Cek 20 Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu Biar Nggak Kena Tilang!
5. Dini Hari (03.00 – 05.00 WIB)
Walaupun sepi, pelanggaran tetap saja bisa terjadi.
Pengawasan ketat akan dilakukan pada jam-jam ini, jadi tetap waspada, ya!
Titik Strategis Penindakan
Berbicara tentang lokasi, ada beberapa titik strategis di Kota Bandung yang jadi fokus penindakan. Berikut ini adalah daftar lokasi yang wajib kamu tahu:
- Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, ITC Kebon Kalapa, dan sekitarnya.
Kepolisian menutup ruas Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Gedung DPR imbas demo dari ratusan mahasiswa, Jumat (23/8) sore.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pukul 17.00 WIB, selain Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR, penutupan juga dilakukan di jalur Transjakarta.
Sementara itu, saat aksi berlangsung, kerumunan massa sempat melempar botol ke arah Tol Dalam Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen itu terjadi saat orator melalui mobil komando menyampaikan ada massa yang diamankan di perkampungan di seberang Tol Dalam Kota. Massa lalu merespons dengan melemparkan botol.
Tidak lama setelahnya, orator meminta massa untuk tidak mudah terprovokasi.
"Hati-hati provokasi," teriak orator.
Aksi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah juga muncul sejak Kamis.
Aksi ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada yang dibahas DPR tak mengakomodir putusan MK tersebut.
Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi.
Dasco kemudian mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, karena pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan MK.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 23 Mei 2012.
Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”).
Tujuan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]
Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:[2]
Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.
Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]
- Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]
- Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]
- Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]
- Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]
Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Sebagai tambahan referensi untuk Anda seputar razia kendaraan bermotor di jalan, dapat Anda simak pula dalam artikel-artikel berikut:
- Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?
- Bolehkah Polantas Razia Kendaraan di Jalan Komplek Perumahan?
- Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[2] Pasal 22 ayat (5) PP 80/2012
[4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012
[5] Pasal 15 ayat (3) PP 80/2012
[7] Pasal 22 ayat (1) PP 80/2012
[8] Pasal 22 ayat (2) PP 80/2012
[9] Pasal 22 ayat (3) PP 80/2012
[10] Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012
[11] Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012
[12] Pasal 16 ayat (2) PP 80/2012